Tempunak Kapuas – Pemerintah Desa Tempunak Kapuas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, menjadi tuan rumah kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Desa Anti Korupsi yang digelar oleh Inspektorat Kabupaten Sintang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang, Minggu (21/9/2025). Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Tempunak Kapuas dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur lembaga kemasyarakatan setempat.

Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Program Desa Anti Korupsi sendiri merupakan inisiatif yang mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Dalam sambutannya, perwakilan Inspektorat Kabupaten Sintang menegaskan bahwa pembangunan desa anti korupsi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan bagi kesejahteraan warga. Ia menyoroti pentingnya pencegahan dini melalui penguatan sistem pengawasan internal, keterbukaan informasi, serta peningkatan kapasitas aparatur desa.

“Desa anti korupsi ini adalah upaya kita bersama untuk membangun budaya integritas sejak dari level paling bawah. Transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran menjadi kunci utama,” ujarnya.

Sementara itu, tim dari Kominfo Kabupaten Sintang memberikan pembinaan terkait pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik di desa. Perangkat desa didorong untuk aktif mempublikasikan dokumen perencanaan dan laporan realisasi anggaran melalui kanal informasi resmi desa, seperti website desa maupun media sosial, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah.

“Keterbukaan informasi adalah benteng pertama melawan korupsi. Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat bisa ikut mengawasi dan mencegah penyimpangan,” jelas perwakilan Kominfo.

Kepala Desa Tempunak Kapuas menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang diberikan. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pihaknya untuk membenahi tata kelola desa, mulai dari administrasi keuangan, pelayanan publik, hingga partisipasi warga dalam musyawarah desa.

“Kami berkomitmen menjadikan Desa Tempunak Kapuas sebagai desa yang bersih, transparan, dan melayani. Masukan dari Inspektorat dan Kominfo akan kami tindak lanjuti dalam penyusunan dan pelaksanaan program ke depan,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta antusias menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia perangkat desa dan minimnya sarana pendukung keterbukaan informasi. Tim pembina memberikan solusi dan pendampingan teknis, termasuk simulasi pengisian laporan serta pengelolaan informasi publik desa.

Melalui rapat koordinasi dan pembinaan ini, diharapkan Desa Tempunak Kapuas dapat menjadi percontohan dalam penerapan prinsip-prinsip desa anti korupsi di Kabupaten Sintang, sekaligus mendorong desa-desa lain untuk mengikuti langkah serupa demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (Red)